Sistem Perekonomian Indonesia
1. Para Pelaku Ekonomi
Ø Sektor Negara/Pemerintah, pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
- Tujuannya untuk melayani kepentingan umum
- Mendapat fasilitas dari negara
- Status karyawannya sebagai pegawai negeri
- Merupakan bagian dari departemen/Dirjen Pemda
b. Perusahaan Umum (Perum)
- Tujuannya memberikan kemanfaatan kepada umum
- Dipimpin oleh direksi
- Karyawannya sebagai pegawai perusahaan negara
- Diawasi oleh akuntan negara
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
- Tujuannya mencari laba atau keuntungan
- Karyawannya sebagai pegawai perusahaan swasta
- Dipimpin oleh direksi
- Tidak mendapat fasilitas dari negara
Ø Sektor Swasta, pelaksanaannya dilakukan oleh :
a. Perusahaan Perseorangan
b. Firma
c. Persekutuan Comanditer (CV)
d. Perseroan Terbatas
e. Yayasan
Ø Sektor Koperasi, pelaksanaannya dilakukan oleh :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Sekunder
2. Latar Belakang Pendirian BUMN
BUMN/BUMD merupakan wujud nyata dari investasi negara dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan mengembangkan aktivitas perekonomian nasional. Adapun tujuan BUMN menurut Rees dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:
1. Guna efisiensi ekonomi yang meliputi alokasi teknologi dan manajerial.
2. Kemampuan memperoleh laba, yang merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak penghasilan atas laba yang diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik. Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana intern juga merupakan sumber pendapatan pemerintah.
3. Distribusi pendapatan, merupakan alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan harga di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan economies of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.
4. Tujuan bersifat makro, sebagai alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
3. Peranan Koperasi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Koperasi sudah turut berperan dalam peningkatan perekonomian di Indonesia. Itu ditunjukkan dari kemampuan Koperasi mencapai angka 24,94% dalam penciptaan Nilai Tambah Bruto (NTB) dan 0,32-0,6 persen dalam penciptaan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar