Nama
Kelompok :
Desi
Faradina (21211881)
Dian
Fitriani (22211026)
Hilda
Agustina (27211983)
Syarafina
Ghassani (26211986)
Worro
Yuli Sudaryati (27211467) Kelas : 4EB24
Kasus Korupsi Proyek Hambalang
hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam
buhori
PT
Adhi Karya Tbk (ADHI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi di
Indonesia. Perusahaan yang didirikan pada tahun 1960 ini bermarkas di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan ini awalnya bernama rchitecten-Ingenicure-en Annemersbedrijf
Associatie Selle en de Bruyn, Reyerse en de Vries N.V. (Associatie N.V.) saat
kepemilikikannya masih di bawah Belanda. Namun sejak tanggal 11 Maret
1960, perusahaan di nasionalisasi dengan tujuan untuk memacu pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Bisnisnya termasuk layanan konstruksi, EPC,
investasi infrastruktur, properti, dan real estate.
· Kronologi Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Semuanya menjadi terbuka ketika Koordinator
Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad
Nazaruddin, ditangkap.
Nazar mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi
yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata
juga melibatkan dedengkot-dedengkot Partai Demokrat lainnya: Anas Urbaningrum,
Andi Alfian Mallarangeng, dan Angelina Sondakh.
Dalam perjalanannya, muncullah kronologi sebagai
berikut:
1 Agustus 2011: KPK mulai
menyelidiki kasus korupsi proyek Hambalang senilai Rp 2,5 triliun.
8 Februari 2012: Nazar menyatakan
bahwa ada uang Rp 100 miliar yang dibagi-bagi, hasil dari korupsi proyek
Hambalang. Rp 50 miliar digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum
Partai Demokrat; sisanya Rp 50 miliar dibagi-bagikan kepada anggota DPR RI,
termasuk kepada Menpora Andi Alfian Mallarangeng.
9 Maret 2012: Anas membantah
pernyataan Nazar. Anas bahkan berkata dengan tegas, “Satu rupiah saja Anas
korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas.
5 Juli 2012: KPK menjadikan
tersangka Dedi Kusnidar, Kepala Biro Keuangan dan Rumahtangga Kemenpora. Dedi
disangkakan menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.
3 Desember 2012: KPK menjadikan
tersangka Andi Alfian Mallarangeng dalam posisinya sebagai Menpora dan pengguna
anggaran. Selain itu, KPK juga mencekal Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi, dan
M. Arif Taufikurrahman, pejabat PT Adhi Karya.
22 Februari 2013: KPK menjadikan
tersangka Anas Urbaningrum. Anas diduga menerima gratifikasi berupa barang dan
uang, terkait dengan perannya dalam proyek Hambalang.
*****
Ide pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan
Sekolah Olahraga Nasional tercetus sejak jaman Menteri Pemuda dan Olahraga
dijabat oleh Adiyaksa Dault.
Dipilihlah wilayah untuk membangun, yaitu tanah di
daerah Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun pembangunan urung terealisasi karena
persoalan sertifikasi tanah.
Saat Menpora dijabat Andi Alfian Mallarangeng,
proyek Hambalang terealisasi. Tender pun dilakukan. Pemenangnya adalah PT Adhi
Karya dan PT Wijaya Karya.
Anas Urbaningrum diduga mengatur pemenangan itu
bersama Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan teman dekat Anas, Mahfud
Suroso. Masalah sertifikasi juga berhasil diselesaikan.
Pemenangan dua perusahaan BUMN itu ternyata tidak
gratis. PT Dutasari Citralaras menjadi subkontraktor proyek Hambalang dan
mendapat jatah senilai Rp 63 miliar.
Perusahaan yang dipimpin Mahfud itu dikomisarisi
oleh Athiyyah Laila, istri Anas.
Selain itu, PT Adhi Karya juga menggelontorkan dana
terima kasih senilai Rp 100 miliar.
Setengah dana itu dipakai untuk pemenangan Anas
sebagai Ketua Partai Demokrat dan sisanya dibagi-bagikan oleh Mahfud kepada
anggota DPR RI, termasuk kepada Menpora Andi Mallarangeng.
Selain itu, Anas juga mendapatkan gratifikasi
berupa mobil Toyota Harrier dari Nazar.
·
Bukti
kecurangan proyek Hambalang
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (PPPSON) Deddy
Kusnidar diketahui sempat melakukan korespondensi dengan PT Adhi Karya untuk
membahas pembangunan proyek Kementerian pemuda dan Olahraga itu. Korespondensi
itu juga diketahui dilakukan untuk menegaskan PT Adhi Karya tidak akan menuntut
Kementerian jika pengajuan dana multiyears untuk proyek itu tidak cair.
Berdasarkan dokumen yang diterima
Sindonews Kamis (26/7/2012), pada 19 Agustus 2010 lalu Deddy memberitahukan
kepada PT Adhi Karya selaku pemenang tender, jika dana yang telah ada untuk
pembangunan proyek itu baru Rp262,7 miliar. Sementara proses pengajuan
pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan
direncanakan sebesar Rp 1,2 triliun sedang dilaksanakan.
Dalam surat itu juga Deddy
menegaskan jika pengajuan tersebut tidak disetujui, maka anggaran akan kembali
pada anggaran semula, dan pihak penyedia barang dan jasa pemborong tidak akan
menuntut ganti rugi kepada pengguna barang dan jasa dalam bentuk apapun.
Surat Deddy Kusdinar kepada P Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek itu.
Surat Deddy Kusdinar kepada P Adhi Karya itu menjadi bukti adanya kongkalikong untuk mengarahkan penganggaran multiyears, sekaligus kongkalikong pemenangan Adhi Karya sejak awal dalam proyek itu.
Padahal, Kemenpora dan PT Adhi Karya
baru menandatangani kontrak multiyears proyek Hambalang pada 10 Desember 2010.
Sementara persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan
melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010. Bukti dokumen itu sendiri diperkuat
dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati yang
mengatakan, Kemenpora memang telah melakukan pelanggaran aturan penganggaran,
karena Kemenpora sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal
belum ada persetujuan anggaran."Kontrak multiyears itu satu kesatuan,
sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak
diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam
persetujuan multiyears," terang Anny di kantor KPK beberapa waktu lalu.
Anny menegaskan aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK). Dimana seharusnya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Dengan
adanya persetujuan itulah yang kemudian dapat menjadi syarat ditandatangani
kontrak tahun jamak.
Berikut isi surat "kecurangan" antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :
Kepada Yth
Calon Penyedia Jasa Pemborong
di Tempat
Diberitahukan dengan hormat bahwa kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 262.784.897.000 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta depalan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Sampai dengan saat ini, anggaran masih dalam proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000 (Satu triliun dua ratus milyar rupiah)
Bilamana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.
Jakarta, 19 Agustus 2010
Kepala Biro Perencanaan
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. Deddy Kusdinar, M.Pd
NIP. 1999591223 1989 1001
Tembusan Yth:
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga
Sumber :
http://www.merdeka.com/peristiwa/bukti-kecurangan-kemenpora-dalam-kasus-hambalang.html