1.
Saran / Pendapat,
Menurut anda
bagaimana cara agar suatu koperasi dapat maju dan berkembang ?
Jawab : Menurut saya cara yang dilakukan agar koperasi
dapat maju dan berkembang yaitu dengan melalukan cara-cara sebagai berikut :
1. Merekrut anggota yg berkompeten
Saya
akan membuat koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha
lainnya. Dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang
dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang
berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi
pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
2.
Meningkatkan
daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi
lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat
tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi
dengan warna-warna yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan
rapi dan menyediakan pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak
hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan
usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya
salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat
mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk
menanamkan modalnya di koperasi.
3. Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan
degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan
ekonomi lainnya. Oleh sebab itu saya akan merubah kebijakan tersebut agar
koperasi dapat tumbuh secara normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang
kreatif, mandiri, dan independen.
4.
Menerpkan Sistem
GCG
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
5.
Memperbaiki koperasi secara
menyeluruh
Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.
Membenahi kondisi internal
koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik
KKN.
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak
baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan
mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir
dalam teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8.
Menghimpun kekuatan ekonomi
dan kekuatan politis
Kebijaksanaan
ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha
skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan
pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi
bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang
dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang
melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi
pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di
bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada
adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara
mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi
perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif
terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri
baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar
dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang
mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat
banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan
membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat memajukan koperasi sebagai
salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga diharapkan koperasi dapat
bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat mengharapkan agar koperasi di
Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena koperasi adalah salah satu
badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk masyarakat kecil dan menengah.
Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang lebih baik lagi.
2. Koperasi merupakan sokogurunya
perekonomian, jelaskan makna tersebut !
Jawab :
a.
Koperasi
merupakan wadah penampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin
ekonominya dan didominasi oleh system ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan
kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan
kesejahteraan dan kemampuan produktif. Dengan demikian koperasi menjadi penting
sebagai organisasi perekonomian rakyat dalam perlawanannya terhadap penindasan
system modal asing colonial dan Pemerintahan colonial. “… Di bawah penindasan
modal raksasa asing, dengan pemerintahan asing sebagai pelindung alamiahnya,
seperti halnya di Indonesia sekarang ini, dan yang hanya menimbulkan
kesengsaraan dan kemelaratan, maka halnya system penghidupan perekonomian
rakyat yang diorganisir secara koperasi akan dapat melawan dengan berhasil.
Koperasi adalah juga bentuk pengorganisasian perekonomian rakyat, yang dapat
memberikan dasar-dasar kokoh kuat bagi pembangunan kembali ekonomi kita….”
(pidato inaugurasi Bung Hatta tahun 1926 untuk menjabat ketua Perhimpunan
Indonesia, asli dalam bahasa Belanda).
b.
koperasi
adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta
memperkuat identitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa
bergotong-royong dan kekolektivan akan tumbuh subur didalam koperasi.
Selanjutnya koperasi sendiri akan lebih terbangun dengan lebih menguatnya
budaya itu.
c.
koperasi
adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekomoni kecil/pribumi.
Kelompok ekonomi kecil/peribumi adalah masalah makro, bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi
kita, baik secara kualitas maupun kuantitas. Dalam hubungan ini koperasi
memupuk kekuatan ekonomi bersama antara yang lemah untuk menghadapi kekuatan
–kekuatan besar yang merugikan dan mematikan yang kecil-kecil. Koperasi di sini
lebih daripada memupuk kemandirian dan
meningkatkan kemampuan produktid anggotanya
melalui swakarsa dan swadayai saja, tetapi terutama
memupuk kesadaran ekonomi dan solidarita.
d.
Seperti dikatakan oleh GBHN, koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak social. Sebagai
wahana sosial-ekonomi kesoko-guruan koperasi bersifat menyeluruh (substantive makro) karena koperasi dapat hidup di
dalam bangunan-bangunan usaha lain yang non-koperasi. Koperasi dapat hidup
pula, baik di dalam bangunan usaha swasta apakah itu PT,CV dan lain-lain, di
dalam bangun usaha Negara (perusahaan Negara), maupun di dalam instansi-istansi
lain khususnya kantor-kantor Pemerintah.
e.
koperasi
adalah wahana yang tepat untuk merealisasi Ekonomi Pancasila terutama
karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kebersamaan dan asas
kekeluargaan. Dalam keseluruhan, koperasi adalah kemakmuran rakyat sentries.
Kesimpulan dari informasi diatas adalah bahwa
peran koperasi dalam perekonomian itu sangat penting dan patut untuk
diperhatikan serta dikembangkan agar dapat melayani anggota masyarakat meski
dari zaman ke zaman koperasi sudah jarang ditemui , maka dari itu perlu di
gerakkan dari sekarang .